BSIP Sumsel dan PT Perkebunan Wak Uban Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama
PALEMBANG - Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan, merumuskan, menerapkan, memelihara, dan mengharmonisasikan standar instrumen pertanian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, BSIP diberi mandat untuk melaksanakan tugas ini, dan salah satu fungsi utama yang dilaksanakan adalah pendampingan penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi melalui Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) sebagaimana tertuang dalam Permentan No. 13 Tahun 2023.
Pada tahun 2024, BSIP Sumatera Selatan akan melakukan pendampingan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya pada sektor perkebunan. PT Perkebunan Wak Uban, yang memproduksi gula aren, akan menjadi fokus utama dalam penerapan SNI 3743:2021 yang mengatur tentang gula palma. Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BSIP Sumatera Selatan dan PT Perkebunan Wak Uban pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Setelah penandatanganan, dilakukan pemaparan mengenai Program Kegiatan Kerjasama yang berisi tahapan-tahapan penerapan standar hingga PT Perkebunan Wak Uban memperoleh Surat Persetujuan Pengguna Tanda (SPPT) SNI.
Pendampingan ini akan memastikan bahwa PT Perkebunan Wak Uban dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam SNI dan menerapkan standar tersebut secara efektif. (Bny, Ssw)